Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma'in. Setelah kita mengetahui
hukum mencabut uban,
berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban dan menyemir
rambut secara umum. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal
ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya.
Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam
masalah uban.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (
Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan
tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka
mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya)
karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini
adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh
Syaikh Al Albani dalam
Tamamul Minnah].
... Sebagian
mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada
membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat
hadits mengenai hal ini. ” (
Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah).
Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama.
Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada
mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di
atas hadits yang lemah.
Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“
Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam
As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan
hinna’ (pacar) dan
katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan
al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan
za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
wars dan
za’faron”.
(HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih
selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat
Majma’ Az Zawa’id)
Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,
دَخَلْتُ
أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا
مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال
عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا
خِضَابُ الإِْيمَانِ
“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan
hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan
shufroh
(yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran
Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran
iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in
mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah
periwayat yang tsiqoh. Lihat
Majma’ Az Zawa’id)
Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan
Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan
jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).
Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “
Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi
laki-laki maupun perempuan yaitu dengan
shofroh (warna kuning) atau
hamroh (warna merah) dan
diharamkan
menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada
pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih).
Namun pendapat yang menyatakan haram
lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “
hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”
Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“
Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR.
Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini
shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk
dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)
Sebenarnya jika menggunakan
katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya
katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan
hinaa’
(pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan.
Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al
Bab Al Maftuh, 234/27)
Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja,
za’faron dan
wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya:
boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak (baca: umum).
Namun
kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk
lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus
dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut
ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.
Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai
menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah
dibolehkan?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah
haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”.
Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang
menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna
hitam.
Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Umumnya yang mewarnai ubannya
dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar
terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?!
Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (
Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)
Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda
sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna
hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?”
Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (
tadlis).
Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan
dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (
tadlis).
Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah
ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur
hina’ (pacar) dan
katm (inai),
lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak
lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun
merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk
perbuatan yang diharamkan.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi
warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang
sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (
Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)
Bagaimana Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah
boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi
warna selain hitam misalnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna
hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.
Kaedah tersebut yaitu
hukum asal segala adalah halal dan mubah.
Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan. Misalnya seseorang
mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan
kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini. Menyemir misalnya,
hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “
Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.
Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka
inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan
hinaa’ (pacar) dan
katm (inai).
Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak
dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).
Oleh karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam:
Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti
hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga
adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap
perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah
halal .
Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal.
Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi
tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah
haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam
Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini
jayid/bagus)
Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk
loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas
(wala’) pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang
kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang
muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir
tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.
Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku
atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih
rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu
mengikuti jejak orang kafir tersebut.
Juga dapat kita katakan
bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah
bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir
termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.
Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang
menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini
menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (
Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)
Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih
berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini
tidak diperbolehkan.
Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena
warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu
yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh
(menyerupai orang kafir).” (
Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)
Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut,
jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam,
maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi?
Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka
tasyabbuh
(meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat
maksiat (baca: orang fasik) semacam meniru para artis. Inilah yang
biasa terjadi. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya
tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya). Jadi
perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah
bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah.
Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta.
Wallahu a’lam bish showab.
Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban dan menyemir
rambut. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat
bagi kita semua.
Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa
shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
****
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
Rumaysho.com
Tulisan kami di masa silam, 29 Rabi’ul Awwal 1430 H dan telah dimuroja'ah oleh
guru kami (Ustadz Aris Munandar -semoga Allah selalu menjaga beliau-).