Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya. Dengan cara apapun, baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik, seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (orang yang minta dikerik alisnya) mereka telah dilaknat oleh beliau Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. SedangkanMutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana Syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah (yang artinya):
"Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar ia merubahnya"(An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya RasulullahSholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), "Allah melaknat orang yang membuat tatto, orang yang minta dibuatkan tatto, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya, dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.".Kemudian Ibnu Mas’ud berkata,"mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam? Sedangkan dalam kitab Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,’Apa yang diperintahkan oleh Rasul kepadamu maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)"(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya(2/359 cetakan Dar Al-Andalus):"Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh(kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian.Dan seorang istri tidak boleh menaati suami jika ia menyuruh hal seperti itu karena hal itu termasuk perbuatan maksiat"
Dinukil dari Kitab "Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat"
Edisi Indonesia, "Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita"
Penerbit Pustaka Summayah
Edisi Indonesia, "Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita"
Penerbit Pustaka Summayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar