Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Banyak
pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan
obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu
Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah, para ulama besar
abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini
kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di
antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz v
berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak
boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak
mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk
dalam hadits
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2
Ketika
beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan
pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan
kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan
yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak
mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui
bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan”
maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Adapun
jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak
memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk
mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak
mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18)
Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut
الْكُلُوْنِيَا
(cologne), beliau berkata: “Parfum family:traditional arabic'>
الْكُلُوْنِيَا
(cologne)
yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena
telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter
yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena
mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum
lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut...
Kalau
ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram
menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3,
ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu
perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka
hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)
Dan
yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382,
dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak
wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang
diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk
menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya
memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang
semacamnya...
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang
mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang
menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya
(tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di
sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini)
bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung
‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga
wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada
parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya
tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain
sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k,
walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan
makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan.
Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya
pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah n
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allahlah yang memberi taufik.”
Demikian
pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’i v (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama
dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz v ketika ditanya
tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh
menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits
Anas bin Malik z:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا
وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا
وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ
لَهُ
“Rasulullah n melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang
memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang
membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang
menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya
dan yang dibelikan untuknya.”4
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v berpendapat bahwa pada
permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan
jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dalam
Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana
menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang
mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami
nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk
yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi
kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan
obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita
tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan
terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu
‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada.
Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”,
sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk
kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk
mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya
memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang
memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena
pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan
khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda
minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah n mengatakan
“Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut
tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang
sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya
sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun
mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya
sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang
seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram).
Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar
najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut
(karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut
tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
Asy-Syaikh
Al-Albani v ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi
yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol
yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu
sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang
pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr
(yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya
tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya
sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi
memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Kemudian
kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yang
sangat rinci. Beliau v berkata: “Untuk memahami makna hadits:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Mari
kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram
bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang
tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika
seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia
minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan
mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya,
kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika
seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka
yang seperti ini halal untuk diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi
seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram
alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak
mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak
boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki
bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol.
Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam
syariat Islam…
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di
apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya–
mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar
alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan
ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak
dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena
memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang
dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka
sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit
–dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka
boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain
(yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan
sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan
perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang
disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat
yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang
muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau
membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah n
bersabda:
لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً...
“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
Seorang
apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang
memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses
pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk
dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits
tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah
jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya
obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan
Nur)
Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v, lebih dekat kepada kebenaran.
Wallahu a’lam.
1
Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di
antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan
bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian
besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana
diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh
Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah
c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul
Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau
menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain
(Al-Irwa‘, 8/42-43).
3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan
hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz
لَعَنَ اللهُ ...
(Allah
melaknat…) dari Ibnu ‘Umar c, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang
lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya
dalam Al-Irwa` (5/365-367).
5 Lihat catatan kaki no. 3
6 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar