Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa nasehat Syaikh
yang mulia kepada orang-orang yang menghabiskan waktunya selama sebulan
bahkan berbulan-bulan tetapi tidak pernah menyentuh Kitab Allah sama
sekali tanpa udzur. Dan, salah seorang di antara mereka akan anda
dapatkan sibuk mengikuti edisi-edisi Majalah yang tidak bermanfa’at?
Jawaban:
Disunnahkan bagi seorang mukmin dan mukminah untuk memperbanyak
bacaan terhadap Kitabullah disertai dengan tadabur dan pemahaman, baik
melalui mushaf ataupun hafalan. Hal ini berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya : Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh
dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya
mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran,” [Shad : 29]
Dan firmanNya,
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah
dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rizki yang Kami
anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka
itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah
menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka
dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Mensyukuri.” [Fathir :29-30]
Tilawah yang dimaksud mencakup bacaan dan Ittiba’ (pengamalan),
bacaan dengan tadabbur dan pemahaman, sedangkan ikhlash kepada Allah
merupakan sarana di dalam Ittiba ‘ dan di dalam tilawah tersebut juga
terdapat pahala yang besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam
“Artinya : Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai penolong bagi orang-orang yang membacanya.”[1]
Dan dalam sabda beliau yang lain,
“Artinya : Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qur ‘an dan mengajarkannya.” [2]
Dan dalam sabda beliau yang lain,
“Artinya : Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka
dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu
(bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan ‘Alif Laam Miim
‘ sebagai satu huruf, akan tetapi ‘Alif sebagai satu huruf, ‘Laam ‘
sebagai satu huruf dan ‘miim ‘ sebagai satu huruf.”[3]
Demikian pula telah terdapat hadits yang shahih dari beliau, bahwasanya beliau bersabda kepada Abdullah bin Amr bin al-Ash,
“Bacalah Al-Qur ‘an setiap bulannya. ” Dia (Abdullah bin Amr bin
Al-Ash) berkata, “Aku menjawab, ‘Aku menyanggupi lebih banyak dari itu
lagi.’ Lalu beliau bersabda lagi, ‘Bacalah setiap tujuh malam
sekali.”[4]
Para sahabat Nabi mengkhatamkannya pada setiap seminggu sekali.
Wasiat saya kepada semua para Qari Al-Qur’an agar memperbanyak
bacaan Al-Qur’an dengan cara mentadabburi, memahami dan berbuat ikhlas
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai tujuan untuk mendapatkan
faedah dan ilmu. Dan, hendaknya pula dapat mengkhatamkannya setiap
bulan sekali dan bila ada keluangan, maka lebih sedikit dari itu lagi
sebab yang demikian itulah kebaikan yang banyak. Boleh mengkhatamkannya
kurang dari seminggu sekali dan yang utama agar tidak mengkhatamkannya
kurang dari tiga hari sekali karena hal seperti itu yang sesuai dengan
petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amr bin
Al-Ash dan karena membacanya kurang dari tiga hari akan menyebabkan
keterburu-buruan dan tidak dapat mentadabburinya.
Demikian juga, tidak boleh membacanya dari mushaf kecuali dalam
kondisi suci, sedangkan bila membacanya secara hafalan (di luar kepala)
maka tidak apa-apa sekalipun tidak dalam kondisi berwudhu’.
Sedangkan orang yang sedang junub, maka dia tidak boleh membacanya
baik melalui mushaf ataupun secara hafalan sampai dia mandi bersih
dulu. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan para pengarang
buku-buku As-Sunan dengan sanad Hasan dari ‘Ali , bahwasanya dia
berkata, “Tidak ada sesuatupun yang menahan (dalam versi riwayat yang
lain: menghalangi) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari
membaca Al-Qur’an selain jinabah.”
Wa billahi at-Tawfiq.
[Fatawa al-Mar'ah, h.96-97, Dari fatwa Syaikh ibn Baz]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama. Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia,
Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa
Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Muslim, Shalah al-Musafirin (804).
[2]. HR. Al-Bukhari, Fadha’il al-Qur’an (5027).
[3]. HR. At-Tirmidzi, Fadha’il al-Qur ‘an (2910).
[4]. HR. Al-Bukhari, Fadha ‘il al-Qur’an (5052); Muslim, ash-Shiyam (1159).
Source: almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar