Apakah ada tuntunan dalam hadits Rasulullah r ketentuan bahwa ketika disebutkan لا إله إلا الله , jari telunjuk mulai diangkat pada ucapan إلا الله (tepatnya di ucapan huruf hamzah) ?.
Jawab :
Madzhab
kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan
berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk
tersebut ketika mencapai kata hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله. Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 dan dalam Minhaj Ath-Tholibin hal.12.
Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy.
Namun
tidak ada keraguan bahwa yang disyariatkan dalam hal ini adalah
mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud hingga akhir. Hal ini
berdasarkan hadits-hadits shohih yang sangat banyak jumlahnya yang
telah tersebut sebagiannya pada jawaban pertanyaan no.1 yang
menjelaskan bahwa Nabi r
ketika duduk tasyahud beliau menggenggam jari-jari beliau lalu membuat
lingkaran kemudian mengangkat telunjuknya, maka dzohir hadits ini
menunjukkan beliau mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud sampai
akhir.
Adapun bantahan terahadap madzhab orang-orang Syafiiyyah maka jawabannya adalah sebagai berikut :
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy itu adalah hadits Khafaf bin Ima’ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.
2. Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan bahwa Nabi r
mengangkat jari telunjuk dari awal hingga akhir menyelisihi hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas
lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.
3. Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله , karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 menukil dari Ar-Rafi’y
(salah seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa
tempat mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal
hingga akhir.
4. Hal
yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam
madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh
para ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari
awal hingga akhir.
Kesimpulan :
Jadi yang benar di
dalam masalah ini adalah bahwa jari telunjuk disyariatkan untuk
diangkat dari awal tasyahud hingga akhir dan tidak mengangkatnya nanti
ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله . Wallahu A’lam..
Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
www.an-nashihah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar